Terwujud

Masalah Hukum Periklanan yang dilarang Agama dan UUD 1945



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !, jika ada unek-unek komen aja
Sangat menjadi polemik dan rasa malu ketika saya harus memutuskan untuk membatalkan kerja sama penayangan Iklan yang berunsur Obat kuat, Alat bantu s-e--x, Pembesar kelamin dan yang sejenis dengan itu.
Hukum Periklanan
Sudah dua Advertise yang saya urungkan pada blog ini, hal itu karena ketika pemasangan selesai, berselang 2 jam, saya mendapatkan email jika Iklan yang saya tayangkan berupa iklan yang tidak diperbolehkan (Yang email saya tutupi ya statusnya).

Artikel ini saya tulis karena ingin mendapatkan informasi-informasi dari teman-teman yang kemungkinan besar ada membaca tentang Masalah Hukum Periklanan Yang dilarang Agama dan UUD 1945 dengan ketentuan apakah:
  • Iklan sejenis obat-obat kuat dilarang atau tidak
  • Apa saja iklan yang boleh dan dilarang
  • Prosedur penayangan Iklan yang boleh jika itu mengarah pada Obat kuat
Secara sepintas saya ada membaca jika iklan yang berunsur Parno-Grafi dan Obat kuat merupakan penayangan iklan yang diharamkan dalam Agama, hal itu karena iklan tersebut mengarah pada unsur yang tidak pantas dilihat khususnya untuk Anak-Anak.

Sedangkan untuk UUD 1945, bagi penayang iklan dan pemilik Iklan ada penjelasan bahwa terdapat larangan dan akan dikenakan sanksi pidana apabila melanggar ketentuan UUD tentang informasi periklanan bagi konsumen.

Berikan Tanggapan Anda
Sekali lagi, saya mengharapkan informasi teman-teman tentang prosedur dan Masalah Hukum Periklanan Yang dilarang Agama dan UUD 1945, sebab saya sendiri belum begitu paham secara keseluruhan mengenai prosedurnya.


Artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Artikel Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF

You Might Also Like:

Previous
Next Post »

Sudah ada 18 komentar

Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:

*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan

Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.

Klik dan Copy Icon di bawah:
:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

By: Terwujud.com
Terima Kasih!!

  1. yang pasti iklan yang berbahaya bagi semua orang di larang mas, termasuk konten senjata dan juga obat terlarang.

    ReplyDelete
  2. saya juga belum ada jawaban pasti mengenai ini kang,tapi setau saya asalkan tidak merugikan pihak lain ya tidak apa apa. tapi bagaimana dengan iklan yang menampilkan aurat apakah uang yang kita terima menjadi haram?

    ReplyDelete
  3. waduh berarti harus hati hati dalam menayangkan iklan. tapi terkadang si pembuat iklan suka menyisipkan iklan dewasa . aneh dah

    kurang jelas nih penjelasan tentang uud periklanan

    ReplyDelete
  4. Kalau menurut agama, iklan yang berunsur pornografi memang dilarang, Tapi menurut undang undang sepertinya tidak ya, soalnya banyak Advertiser di kumpulblogger, kliksaya.com menayangkan iklan yang berbau pornografi..kalau dilarang pasti situs tersebut sudah ditutup... mungkin iklan tersebut banyak peminatnya

    ReplyDelete
  5. sangat banyak itu , terutama hidung belang hihi

    ReplyDelete
  6. Waduh..saya kurang paham masalah beginian mas....mungkin di bawah saya bisa memberi jawaban yg tepat...

    ReplyDelete
  7. setuju kata kangjum! iklan porno aksi/graphi dan iklan yang melanggar hukum negara

    ReplyDelete
  8. pengalaman kang kalo dari layanan iklan untuk konten pornoo dan judi itu bisa di blokir. ada pada pengaturannya.
    kalo masalah yg berdasarkan hukum agama takut salah saya. yang porno yg mebahayakan, alat sex.judi sepertinya itu yg tidk boleh.

    ReplyDelete
  9. Saya ikut nyimak aja mas, kurang paham sama hukum iklan :D

    ReplyDelete
  10. memang ada beberapa iklan yang dilarang hukum negara dan agama, terutama iklan yang berbau pornografi, kekerasan, deskriminasi sara, melanggar undang-undang kesehatan. nah kalau yang melanggar undang-undang kesehatan sekarang ini seperti iklan rokok dan lainnya. makanya GA tidak pernah menampilkan iklan rokok sejak 2009 kalau gak salah gan....itu yang saya tau. mungkin ada tanggapan lainnya untuk masukan dan pencerahan mengenai iklan yang dilarang....??? silahkan gan....

    ReplyDelete
  11. kalau boleh tahu iklan seperti apa yang membuat mas jadi dikirimi email?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iklan tentang obat kuat dan s--e-s--k t--o--y--s

      Delete
    2. wah jangan sampe di klaim mas, bisa bahaya tuh sama blog

      Delete
  12. ha .. ha ... kalau obat kuatnya masih gak masalah ...
    tapi yang satunya itu kayaknya yang bikin dikirimi email wkk wkk

    ReplyDelete
  13. ikuti kata hati saja mas Ibrahim
    saya pun enggan memasang iklan obat2an berbau parnografi di blog, takut nanti blog di akses anak, trus minta uang sama bapaknya buat beli obat itu, mau 'praktek' katanya, nah kalau udah gini bisa brabe urusannya :D

    ReplyDelete
  14. pastinya Iklan2 yg berbahaya, dan mengandung unsur pornografi pasti dilarang ya Pak, tapi saya sering lihat masih ada yg memasang iklan tsb hehehe

    ReplyDelete
  15. Woow seru yaa.... Tapi saya g bisa comentar tuh....

    ReplyDelete
Copyright © 2014 Terwujud.com - All Rights Reserved