Terwujud

Cara Mengurus Uang Duka Wafat (UDW) Untuk Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !, jika ada unek-unek komen aja

Ngak mau ribet, tonton aja video tutorialnya langsung !

Di artikel ini, saya mau berbagi tutorial tentang Cara Mengurus Uang Duka bagi Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia, bagaimana sih caranya !, ikuti aja ya !

1. Menuju Bank Almarhum/Almarhumah

Langkah pertama, silahkan kawan-kawan mendatangi bank tempat menyimpan uang semasa almarhum/almarhumah hidup. Silahkan hubungi Admin bank untuk melaporkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal.

Berdasarkan pengalaman saya, pihak bank akan memberikan file berkas salinan (potocopy) berupa kartu pensiun atau KARIP jika yang bersangkutan ada urusan hutang piutang yang akan diselesaikan.

Selain itu, Pihak Bank juga akan meminta beberapa syarat tertentu untuk mengurus Asuransi Kematian almarhum/almarhumah yang harus dipenuhi, seperti:

  1. Surat keterangan dari PT Taspen berupa tanda terima dan keterangan gaji terusan selama 4 bulan
  2. Surat kematian dari Kelurahan atau Rumah sakit
  3. Surat keterangan ahli waris dari kelurahan
  4. Fotocopy KTP ahli waris
  5. Surat kuasa untuk pengurusan asuransi

2. Menuju PT Taspen

Langkah kedua, silahkan kawan2 menuju PT Taspen untuk pengajuan uang duka. adapun syarat2 yang harus dipenuhi adalah:

  1. mengisi formulir permintaan pembayaran (fpp)
  2. Potocopy surat kematian dari kelurahan dan rumah sakit yang dilegalisir
  3. Foto copy surat nikah yang dilegalisir
  4. Fotocopy KTP pemohon
  5. Potocopy buku tabungan aktif Pemohon
  6. SK Pensiun (Karip) yang asli atau Fotocopy SK Pensiun (Karip) dari Bank jika almarhum/almarhumah masih ada sangkutan hutang piutang
  7. Pas photo pemohon 3x4 2 lembar

Masing-masing rangkap 1

Jika syarat2 nya sudah terpenuhi, maka pengajuan uang duka wafat (UDW) akan diproses selama 14 hari kerja. Selain itu, PT Taspen akan memberikan file berupa tanda terima dan surat keterangan untuk Gaji terusan selama 4 bulan yang akan digunakan saat pengambilan ke bank.

Untuk pengisian formulir permintaan pembayaran (fpp) UDW adalah:

Kolom jenis pengajuan klim kosongkan saja terlebih dahulu

Kolom Pemohon/peserta, silahkan isi nama pemohon, tanggal lahir pemohon, NIP/NIK/NRP/NPV pemohon, alamat pemohon, dan nomor kontak yang aktif

Kolom yang mengalami kejadian

silahkan isi nama almarhum/almarhumah, tanggal lahir, tanggal kejadian dan NIP/NIK/NRP/NPV

Kolom kantor bayar pensiun

Isi nama bank, isi nomor rekening bank untuk penyaluran uang duka, dan ceklist kolom transfer bank.

untuk kolom yang lain dikosongkan saja. Kemudian, silahkan dibuat tempat dan tanggal serta nama dan tanda tangan pemohon.

Ini saja yang dapat saya sampaikan, semoga tutorial tentang Cara Mengurus Uang Duka bagi Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia ini bermanfaat bagi kawan2, terima kasih !



Artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Artikel Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF

You Might Also Like:

Previous
Next Post »

1 komentar:

Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:

*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan

Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.

Klik dan Copy Icon di bawah:
:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

By: Terwujud.com
Terima Kasih!!

  1. Sudah satu bulan lebih belum juga cair uang UDWnya

    ReplyDelete
Copyright © 2014 Terwujud.com - All Rights Reserved