Terwujud

Unsur-Unsur Qiyas



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !, jika ada unek-unek komen aja
1. Al-asl, yaitu sumber hukum yang terdiri dari nass yang menjelaskan tentang hukum. Sebagian besar ulama menyebutkan bahwa sumber hukum yang dipergunakan sebagai dasar qiyas harus berupa nass, baik nass al-Qur’an, hadist, maupun ijma’ dan tidak boleh meng-qiyas-kan sesuatu dengan hukum yang ditetapkan dengan qiyas.

2. Al-Far’u, yatitu sesuatu yang tidak ada ketentuan nassnya, artinya, kasus yang ada tidak diketahui hukumnya secara pasti. Al-Syafi’I dalam hal ini mengatakan bahwa far’u itu adalah suatu kasus yang tidak disebutkan hukumnya secara tegas dan di-qiyas-kan kepada hukum aslnya.

3. Al-Hukm atau Hukm Al-asl yatitu hukum yang dipergunakan qiyas untuk memperluas hukum dari asl ke far’u. menurut al-Syafi’I, hukum di sini adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah dan RasulNya, baik secara tegas, maupun ma’nawi. Ini berarti, hukumnya harus berdasarkan al-Qura’an dan Hadist, harus dapat dicerna akal tentang tujuannya, dan hukum yang ditetapkan bukan masalah rukhshah dan khusus.

4. ‘Illat,yaitu alasan yang serupa antara asl dan far’u. Sesungguhnya ‘illat berbeda dengan hikmah. ‘illat syar’iyah merupakan sifat yang sesuai, jelas, dan pasti yang dijadikan sebagai dasar pembinaan hukum, sedangkan hikmah adalah tujuan yang dimaksudkan syara’ untuk menarik maslahah dan menolak mafsadah, dan itu sifatnya tidak pasti. Juga hukum itu ada atau tidak adalah berdasarkan ‘illat, meskipun hikmahnya berbeda-beda.

Referensi
  • Wael B.Hallaq, A History of Islamic Legal Theory, Hal. 123
  • al-Amidi, al-Ihkam fi Usul al-Ahkam, III: 136-137.
  • Muhammad Abu Zahrah, Usul al-Fiqh, Hal. 228
  • Wahbah al-Zuhailiy, usul al-Fiqh al-Isklami (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), II: 643-645. lihat juga Muhammad Abu Zahrah, Usul al-Fiqh,, hal 235
  • Danusiri “Epistemologi Syara’”, dalam Anang Haris Himawan (Ed), Epistemologi Syara’; Mencari Format Baru Fiqh Indonesia (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2000), hal. 59-60


Artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Artikel Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF

You Might Also Like:

Previous
Next Post »

Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:

*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan

Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.

Klik dan Copy Icon di bawah:
:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

By: Terwujud.com
Terima Kasih!!

Copyright © 2014 Terwujud.com - All Rights Reserved