Terwujud

5 Masalah Hukum Yang Kerap Mengganggu Startup



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !, jika ada unek-unek komen aja
Startup, bisnis, karir, marketing
Startup adalah perusahaan yang baru saja didirikan dan perusahaan ini masih berkembang dan pada umumnya adalah perusahaan di bidang teknologi. Di Indonesia perusahaan startup berkembang pesat, saat ini sudah mencapai lebih dari angka 1.500.

Sayangnya banyak diantaranya menghadapi berbagai masalah hukum yang kerap mengganggu, Berikut ini masalah hukum yang kerap menganggu :

1. Tidak mengantongi izin usaha
Tidak sedikit pelaku usaha berpikir bahwa mendirikan badan usaha itu membutuhkan biaya dan tenaga yang banyak. Selain itu, anggapan tentang sistem birokrasi yang cukup berbelit membuat para pelaku usaha juga mengurungkan niatnya untuk mengurus izin usaha.

Padahal memang sudah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tiap perusahaan harus memiliki izin usaha. Jika tidak memilikinya, maka perusahaan dianggap sebagai bisnis yang ilegal sehingga akan berhadapan dengan masalah hukum. Bahkan kegiatan usahanya akan diberhentikan.

Sebelum mengurus izin usaha, para pendiri perusahaan startup harus memilih badan usahanya. Badan usaha yang dipilih bisa berbentuk Perorangan, CV (Commanditaire Vennotschap), Firma, Perseroan Terbatas, atau koperasi.

Pahami kelebihan dan kekurangan masing – masing badan usaha, serta sesuaikan dengan kondisi perusahaan startup Anda. Setelah itu, Anda dapat mengurus perijinan usaha.

2. Mengabaikan Hak Kekayaan Intelektual
Top law firm Indonesia siap untuk membantu mematenkan karya dari perusahaan Anda. Software yang dibuat sendiri perusahaan harus didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual. Hak kekayaan intelektual yang telah dipatenkan bisa menjadi aset yang berharga di masa depan.

Dengan mematenkan software atau produk ini maka karyanya ini tidak dapat dijiplak sepenuhnya oleh pihak lain. Namun ketika hasil karyanya tidak dipatenkan, kemungkinan terburuknya Anda tidak bisa menggunakan produk software itu sendiri.

3. Tidak Adanya Perjanjian dengan Pemegang Saham
Apabila hanya bermodalkan kepercayaan, maka muncul ketidakjelasan siapa saja yang berhak memegang saham dan memiliki kewenangan apa saja yang dimiliki. Konflik antara pemegang saham tidak dapat terhindarkan dan memungkinkan untuk dibawa ke ranah hukum. Tentu ini akan menghambat aktivitas perusahaan.

4. Tidak Memperhatikan Pajak Perusahaan
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tiap perusahaan wajib membayar pajak. Namun banyak perusahaan yang tidak memperhatikan pajak perusahaannya, sehingga perusahaan tersandung hukum. Supaya bisa lepas dari masalah ini, perusahaan Anda bisa bekerja sama dengan top law firm Indonesia untuk membuat NPWP. NPWP ini juga menjadi syarat untuk mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP dan TDP. Setelah selesai, maka Anda harus mengelola pajak perusahaan Anda.

5. Mengabaikan Hak dan Legalitas Karyawan
Banyak perusahaan startup yang berhenti pada pengurusan legalitas perusahaan, namun tidak mengurus hak dan legalitas karyawan. Perusahaan akhirnya tersandung masalah hukum karena tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan berupa penggajian, waktu jam kerja, asuransi kesehatan, maupun uang lembur.

Itulah masalah-masalah hukum yang kerap mengganggu perusahaan startup. Jika Anda masih kesulitan dalam mempersiapkan perusahaan startup, Anda bisa berkonsultasi dengan top law firm Indonesia. Dengan begitu akan dijelaskan teknis-teknis agar perusahaan startup Anda terlepas dari potensi masalah hukum. Perusahaan yang tertib pada hukum akan membuat perusahaan startup berjalan dengan baik dan dapat berkembang di masa depan.


Artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Artikel Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF

You Might Also Like:

Previous
Next Post »

Sudah ada 6 komentar

Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:

*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan

Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.

Klik dan Copy Icon di bawah:
:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

By: Terwujud.com
Terima Kasih!!

  1. Untuk yang baru bikin startup biasanya kurang mencari informasi saja bahwa banyak yang harus diurus sebelum benar-benar masuk ke industri. Yang paling sering terjadi adalah soal perizinan itu tadi.

    ReplyDelete
  2. Masalah legalitas, meski tingkat atau jenis permasalahannya berbeda untuk setiap pembukaan baru selalu saja jadi masalah.
    Kadang yang menjadi masalah saat kit aurus sebenar=benarnya masalah legalitas ujungnya malah ribet. Tapi, buat start up semua bisa dibuat perlindungan hukum pakai system kontrak di notaris kali ya dengan investor?

    ReplyDelete
  3. Mantap artikel hukumnya. Soal haki, tidak hanya paten teknologi saja, tapi juga hak cipta, biasanya berkaitan dengan karya konten kreator

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. Yang paling sering terjadi adalah soal perizinan itu tadi

    ReplyDelete
Copyright © 2014 Terwujud.com - All Rights Reserved