Tutorial Videonya ada di sini !
Bagi kamu yang masih belum paham gimana sih caranya untuk mengurus pembuatan E KTP untuk pertama kalinya, maka tepat sekali jika mengikuti langkah2 yang akan dijelaskan. Namun, untuk menyingkat waktu tanpa harus membaca, baiknya kamu melihat tutorialnya melalui video yang sudah saya bagikan.
Sebelum mengurus E KTP, sebaiknya lengkapi dulu syarat2nya yaitu:
- USIA 17 TAHUN
- ATAU DI BAWAH 17 TAHUN (SYARAT SUDAH MENIKAH)
- FC KK TERBARU
- SURAT PENGANTAR LURAH/DESA
- SURAT KETERANG PINDAH DARI KOTA ASAL/LUAR NEGERI (Jika diperlukan)
- SURAT KETERANGAN PEGUBAHAN DATA (Jika diperlukan)
Jika syarat2nya sudah ada, maka alur pengurusannya yaitu:
- KE KANTOR LURAH/DESA (PERMOHONAN SURAT KETERANGAN)
- KE KANTOR CAMAT/DINDUKCAPIL SETEMPAT
Saat kamu sudah berada di kantor camat atau langsung ke dindukcapil, maka ada serangkaian kegiatan yang harus kamu penuhi untuk pembuatan E KTP, kegiatan tersebut akan langsung di pandu oleh staff / pegawai di sana. adapun kegiatannya yaitu:
- VALIDASI PERLENGKAPAN BERKAS
- VERIFIKASI DATA
- PENGAMBILAN PAS POTO
- TANDA TANGAN ELEKTRIK
- REKAM SIDIK JARI
- PINDAI IRIS MATA
- MENERIMA TANDA BUKTI
- PENGAMBILAN E KTP SESUAI JADWAL
Bener mas, sekarang sudah makin mudah dan cepat ngurus ektp
ReplyDelete